Kades Talang Arah Minta Terlapor (JA) Terkait Pelanggaran UU ITE Segera Di Proses Hukum

Pelanggaran UU ITE

SAUNGPOST.COM, Bengkulu Utara (27/06/24) – Kepala Desa Talang Arah kecamatan putri Hijau kabupaten Bengkulu Utara mendatangi kantor sekretariat Bersama SEKBER Media Bengkulu Utara yang beralamat di Desa karang anyar II kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu 26 Juni 2024.

Adapun tujuan kepala Desa Talang Arah kecamatan putri Hijau tersebut, bertujuan untuk mengekspos Laporannya di beberapa media yang tergabung di SEKBER Media Bengkulu Utara

“Saya datang kesini untuk minta tolong ekspos laporan pengaduan saya ke Polres Bengkulu Utara 10 Juni 2024 lalu, agar terlapor (JA) segera diproses sesuai dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2024 lalu sesuai dengan laporan yang sudah tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan saya” Ungkap Kades Talang Arah Ramdani 26/6/2024.

“Atas kejadian tersebut saya sudah merasakan, dampak ketidak nyamanan saya dalam menjalankan roda pemerintahan Desa Talang Arah, Karena jika ini dibiarkan kegaduhan ini juga akan berdampak pada kebijakan-kebijakan yang akan diambil dalam menjalankan roda pemerintahan yang Saya pimpinan” lanjutnya

“Maka dalam hal ini, Saya berharap POLRES Bengkulu Utara segera proses dan bertindak untuk memberikan pelajaran kepada saudara Terlapor agar bisa bijak dalam menggunakan Medsos. Sebagai kepala Desa Talang Arah, banyak hal yang mesti saya urus untuk mengedepankan kepentingan masyarakat umum, ” Tegasnya (ADV)